PENGERTIAN,
CIRI-CIRI , TUJUAN, SIFAT & FUNGSI HUKUM
TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
SMA NEGERI 2
PURWOKERTO
Disusun Oleh:
Chandra Irawan (8)
Cheryl Lazari (9)
Eilena Salsabila A. (11)
Linda Fitriyani (22)
Novia Zainabun (26)
A.
Pengertian
Hukum
Hukum
di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
