Sabtu, 31 Mei 2014

PENGERTIAN, CIRI-CIRI , TUJUAN, SIFAT & FUNGSI HUKUM


PENGERTIAN, CIRI-CIRI , TUJUAN, SIFAT & FUNGSI HUKUM
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
SMA NEGERI 2 PURWOKERTO




Disusun Oleh:
Chandra Irawan (8)
Cheryl Lazari (9)
Eilena Salsabila A. (11)
Linda Fitriyani (22)
Novia Zainabun (26)



A.    Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...