PENGERTIAN,
CIRI-CIRI , TUJUAN, SIFAT & FUNGSI HUKUM
TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
SMA NEGERI 2
PURWOKERTO
Disusun Oleh:
Chandra Irawan (8)
Cheryl Lazari (9)
Eilena Salsabila A. (11)
Linda Fitriyani (22)
Novia Zainabun (26)
A.
Pengertian
Hukum
Hukum
di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
• Pengertian Hukum secara umum :
Hukum
adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
•
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli :
1.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
2.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
5.
LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa
tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7.
A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9.
HANS KELSEN
Hukum adalah
sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah
ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia
dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah
ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
•
Hukum dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1.
Hukum
berdasarkan Bentuknya :
Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum
Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik
sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.
Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum
satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
• Sistem Hukum
Suatu
proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan
berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat,
diterapkan, dan dipertahankan
B.
Ciri – Ciri
Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu
bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah
dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
C.
Sifat Hukum
•
Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
•
Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
D.
Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum
:
1.
Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
3.
Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.
Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.
Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.
Sebagai sarana
penggerak pembangunan
7.
Sebagai fungsi
kritis
• Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
:
1.
Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam
pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Geny,
hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
5.
Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
E.
Fungsi Hukum
•
Fungsi
hukum :
1.
Sebagai Perlindungan
Hukum
melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.
Fungsi Keadilan
Hukum
sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.
Dalam Pembangunan
Hukum
dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
•
Fungsi hukum
secara umum
1. Hukum
berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat
kritik (fungsi kritis),
6. Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
•
Tugas Hukum
1.
menjamin adanya kepastian hukum.
2.
Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman
dan perdamaian.
3.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan
main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
13 komentar:
thanks brooo
Thanks
Terima kasbi
Makasiih ^^
Mksih bro atas infonya .. :)
Makasih broo atas infonya, lengkap..
Terima kasih atas ilmunya
Terima kasih atas ilmunya
Terima kasih sangat membantu sekali
Thankyou
Terimakasih banyak atas artikelnya. Mohon ijin untuk menulis ulang di web kami http://www.yuksinau.com/ dengan bahasa penulis. Terimakasih
terima kasih atas artikelnya
Learniseasy.com
Terima kasih, sangat membantu��
Posting Komentar